Arsip untuk November, 2017

Menara

Menara-menara dibangun sekuat tenaga menjulang ke angkasa, berlomba dengan seluruh mata angin dipenuhi pengeras suara, dengan suara menderu supaya mencapai yang maha kuasa, dengan dendang doa yang kadang syahdu namun lebih sering tanpa nada, sementara di sekelilingnya, mereka yang di bumi tak bisa mendengar dan bicara, mereka yang mau tidur harus tutup telinga, mereka yang harus merelakan malam-malamnya untuk membaca digantikan bising dengung surga, mereka yang harus menerima, karena bila mereka menolak, mereka tahu akibatnya, dikatai tak punya iman, dikatai komunis, dan dikatai tak toleran, dalam bising yang berlebih-lebih, dalam gunjing, dan kadang, dalam benci yang berbuih-buih.

Tukang Zina

Orang berjubah dan suci berteriak mengecam para tukang zina, dengan dompetnya yang berisi kartu-kartu riba, dan anak dan istrinya bermandi wewangian lebih menusuk dari bunga-bunga, dengan berkah dari doa-doa, dengan ancaman dosa-dosa, dengan gantungan surga dan neraka, yang setelahnya menunggu kiriman, dari para pemuja iman, yang meminta  berkah para lacur dan mereka yang bercinta dengan ibunya sendiri, para munafik dan para bajingan.

Ageman

Ageman adalah candu, penuh rayu, yang buang akalmu, akalku, gantikan dengan ayat yang kadang dibaca mendayu, kadang penuh seru, yang padahal, kita tak perlu.

Hukum Progresif yang Menangis dalam Kuburnya

Bukan, tulisan diatas bukan judul film horor murahan yang memamerkan birahi lewat pameran paha dan dada.

Dulu, sewaktu saya baru-baru masuk ke Fakultas Hukum di Undip, istilah “hukum progresif” menjadi sesuatu yang lekat dengan pengajaran di Undip. Istilahnya sendiri awal mulanya diperkenalkan oleh Pak Tjip, seorang profesor yang dikenal sebagai “begawan hukum”. Jujur saja, konsep, teori, dan metode untuk menyebut apa itu hukum progresif tidak pernah jelas, bahkan beberapa orang bilang  tidak pernah ada. Pak Tjip sendiri tidak memberikan klarifikasi lebih jauh secara meyakinkan mengenai apa itu hukum progresif. Tapi bukan disitu masalahnya. Bukan pada kesulitan -kalau tidak mau dibilang ketidakbisaan- untuk menerjemahkan niat baik Pak Tjip menciptakan hukum yang “mengalir”, “membebaskan”, dan “untuk manusia”. Masalahnya adalah dari bagaimana para penerusnya hari ini, memberi makna dari kata “progresif”.

Beberapa waktu lalu, saya diminta untuk bicara sedikit tentang hukum progresif, di salah satu Fakultas Hukum di Semarang. Sebagai seorang pembicara pro bono, saya iyakan saja undangan itu, acara di hotel yang cukup mewah di Semarang. Di ruang singgah saya bertemu dengan seorang guru besar, dan disinilah saya merasa sedih.

Dia menanyakan ke saya, dimana saya sekarang. Saya jawab, saya tengah menyelesaiakan tesis dari kuliah saya di Thailand. Jurusan apa yang kamu ambil. Saya bilang hak asasi manusia. Apa topikmu? saya timpali lagi, tentang 1965. Dan jawaban dia berikutnyalah yang buat saya sedih. “oh jadi kamu mbelani PKI ya?”. Saya hampir terbelalak dan mau menjelaskan, bahwa 1965 adalah peristiwa yang tidak jelas, bahwa motif dari peristiwa tersebut adalah pertarungan modal besar, dan bagaimana itu digunakan untuk menyingkirkan Bung Karno. Tapi entah bagaimana, topik kemudian bergeser soal D.N. Aidit. Dia berujar pada intinya, pantas saja kalau Aidit dibunuh. Saya menjawab, “tapi kenapa dia tidak dibawa ke pengadilan?”. Dia menjawab “Karena dia membunuh para jenderal”. Saya bilang lagi “Kalaupun dia membunuhi para jenderal, apakah lantas boleh dia dibunuh di tengah jalan sementara dia sudah ditangkap?”. Dia jawab lagi “ya karena dia sudah membunuh duluan, seperti qisos”. Saya timpali lagi “oh, memangnya dalam hukum Islam diperbolehkan membunuh diluar pengadilan?”. Dia menjawab lagi “Ya intinya karena dia membunuh para jenderal”. Dalam beberapa kesempatan selanjutnya, dia selalu bilang -dengan agak sinis- soal PKI dan kiri-kiri di Indonesia.

Yang saya tak habis pikir, bagaimana bisa seorang yang katanya giat berkampanye soal cara berhukum dengan “hati nurani”, “kontemplatif”, pendekatan “surgawi”, dan istilah-istilah “luhur lainya”, bisa dengan saat yang bersamaan, berkampanye pula soal kebengisan. Pada saat itu, saya tidak mengeluhkan mengenai minimnya klarifikasi dari istilah-istilah “moral” yang dia pakai dalam pemaparanya. Yang saya sayangkan, bagaimana seorang guru besar fakultas hukum yang bicara soal progresifitas hukum pada saat yang bersama juga bicara soal sesuatu yang sedemikian keji. Tidak tahukah dirinya bahwa peristiwa 1965 adalah tragedi yang menjadi beban buat negara ini dengan jumlah korban yang besar? dan bagaimana peristiwa tersebut menjadi jalan untuk mengubah negara ini melalui masuknya modal-modal besar yang dilegitimasi lewat pembunuhan yang tak kalah besar?

Kemungkinanya hanya dua, antara dia tak mengetahui, atau dia tahu dan jawaban diatas adalah pilihan sadarnya. Keduanya akan berujung pada simpulan yang sama-sama mengerikan. Dan disinilah, istilah hukum progresif itu, menggali kuburnya dan menangisi dirinya sendiri. Saya hanya membayangkan, bagaimana perasaan Pak Tjip, bahwa hari-hari ini idenya dibaca dengan cara demikian oleh penerusnya. Kali ini, semoga saya keliru. Semoga cuma satu pengajar dan satu guru besar itu saja yang punya pikiran semacam itu. Amin.

 


Gravatar

blog sederhana dari pemikiran saya yang juga ndak kalah sederhananya, silahkan dinikmati

ayo-ayo buat yang ga sempet buka blog ini bisa baca via email, gampang kok tinggal klik disini

Bergabung dengan 24 pelanggan lain
November 2017
S S R K J S M
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
27282930  
wordpress visitors