Arsip untuk November, 2012

Kita Masyarakat Munafik : Prostitusi

Dalam Epos Ronggeng Dukuh Paruk karya Ahmad Tohari dikisahkan seorang ronggeng cantik bernama Srintil beserta liku-likunya dalam melayani dunia hasrat laki-laki. Disitu Srintil menjual ke-Liyan-anya sebagai perempuan dengan tarian yang mempermainkan hasrat nafsu para laki-laki, dan hanya laki-laki yang memiliki harta terbanyaklah yang dapat memiliki malam bersama Srintil sementara yang lain harus berpuas diri dengan cukup memasukkan barang sebentar tangan mereka ke dada Srintil atau bahkan yang lebih tidak beruntung lagi hanya dapat menjadi penonton.

Seksualitas yang dirayakan, setidaknya hal itulah yang terjadi dalam masyarakat Dukuh Paruk yang menurut Ahmad Tohari bodoh dan kumuh. Belum masuknya agama maupun pengetahuan membuat kebenaran mengenai seks tidak semata demi prokreasi, melainkan tercapainya orgasme. Dalam pengaturan yang sedemikian longgar toh Dukuh Paruk memiliki satu senjata untuk menjalankan ekonomi mereka: Ronggeng yang mereka “jual” dengan harga mahal pada pendatang turut memberi rezeki bagi kehidupan Dukuh Paruk.

Disinilah barangkali letak dilema yang paling umum dalam perkara “transaksi orgasme”, meminjam sudut pandang Parsonian misalnya, bagaimana antara budaya maupun ekonomi bersatu: sebuah produktifitas, sebelum pada akhirnya transaksi orgasme harus kembali dalam dunia bayangan yang malu-malu karena kemudian dihantam oleh kebudayaan itu sendiri atas nama moral melalui segenap aturan yuridis maupun alasan medis dan oleh ekonomi atas nama penyelewengan terhadap produktifitas meski kerapkali produktifitas itu lebih sering hadir dalam transaksi orgasme itu sendiri baik secara terbuka maupun malu-malu.

Secara normatif prostitusi tidaklah diatur secara khusus dalam KUHP yang mana hanya tercantum dalam Buku II tentang kejahatan pasal 296 “Barangsiapa dengan sengaja menghubungkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikanya sebagai pencarian atau kebiasaan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak seribu rupiah” dan Buku III tentang pelanggaran dalam pasal 506 “Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikan sebagai pencarian, diancam dengan kurungan paling lama satu tahun”.  Minimnya peraturan yang menaungi tersebut tentu membuat sulit kriminalisasi pelaku pelacuran karena berdasarkan pasal 296 dan 506 yang dapat dikenai pidana adalah pihak ketiga yang mengambil keuntungan yaitu germo. Pasal perzinahan KUHP dalam pasal 284 juga kurang memungkinkan untuk melakukan kriminalisasi karena selain hanya berlaku apabila pihak yang bersangkutan salah satunya telah menikah, patut diingat pula bahwa pasal 284 bersifat delik aduan. Dalam tindak pidana khusus, kriminalisasi dapat menggunakan Undang-Undang Traficking dan Undang-Undang perlindungan anak. Namun yang hendak saya tekankan disini bahwa kriminalisasi perbuatan prostitusi karena tidak ada peraturan yang melingkupinya secara khusus akan mengalami kesulitan mengingat asas legalitas dimana telah disebutkan diatas, minimnya instrumen hukum yang dapat digunakan untuk melakukan kriminalisasi.

Mari sebentar menengok kriminalisasi prostitusi KUHP dalam konsep. Dalam perumusan Konsep KUHP, Kriminalisasi perbuatan asusila yang dapat dikaitkan dengan tindak pidana pelacuran atau prostitusi dapat kita jumpai pada pasal 485 ayat (1) Konsep KUHP tahun 2008[1] yang memperluas kriminalisasi perbuatan zina di Pasal 284 KUHP. Melalui ketentuan tersebut maka pihak yang melakukan perzinahan menurut Konsep dapat dikenai pidana. Disini Konsep KUHP hendak memberikan warna kolektifitas dengan mempertimbangkan moralitas masyarakat dibandingkan dengan moralitas KUHP yang berciri liberalistik yang individualis. Namun permasalahan tersebut sekali lagi terbentur pada ayat (2) yang menyatakan bahwa pasal 485 merupakan delik aduan. Perdebatan mengenai penggunaan delik aduan atau delik biasa dalam perzinahan dalam konsep sendiri menarik untuk diikuti, sebagaimana disampaikan oleh Barda Nawawi, bahwa penggunaan delik aduan absolut dalam perzinahan memiliki kelemahan dimana pencegahan terhadap pelacuran juga menjadi salah satu alasanya[2].

Dengan melihat lemahnya peraturan positif dan masih jauhnya KUHP baru mencapai final dan adanya Peraturan Daerah mengenai lokalisasi -disamping mandulnya aturan yuridis dalam mengatur prostitusi homoseksual maupun lesbian- secara kasar dapat dikatakan bahwa perbuatan prostitusi sejauh tidak sejalan dengan rumusan dalam perundangan tidaklah inkonstitusional, setidaknya demikian secara normatif atau mudahnya, memperoleh kenikmatan melalui prostitusi adalah perbuatan yang legal.

 “Sejak lama dan sampai kini pun kita dibayangi oleh norma-norma zaman Victoria, Ratu yang angkuh dan puritan itu selama ini melambangkan seksualitas kita yang berciri menahan diri, diam, dan munafik”[3]

Demikian adalah kalimat pembuka dari Sejarah Seksualitas karya Michel Foucault yang melalui studi genealoginya mengisahkan bagaimana hubungan antara seks dan kekuasaan saling berkaitan dan berkelindan. Setidaknya, hal ini menjadi dilema tersendiri bagi kekuasaan yang hadir dimana ranah yuridis untuk turut berbicara dan mengatur ketentuan seks, seks terus dikejar melalui bisikan penuh rahasia pada bilik pengakuan dosa, pembaringan yang nyaman dalam psikoterapi, dalam istilah-istilah medis, maupun mitos-mitos yang tersebar dalam kalangan anak-anak –onani menyebabkan kebutaan misalnya- yang ironisnya pengejaran tersebut bukanya membungkam, melainkan melipatgandakan wacana seks itu sendiri, dengan topeng legitimasinya yang beragam.

Bagi Foucault, ada dua kebenaran akan seks : Scientia Sexualita dan Ars Erotica[4]. Yang pertama mengacu pada kebenaran akan seks yang dilegitimasi melalui ilmu pengetahuan, mempelajari seks dari kacamata medis maupun psikoanalisa misalnya, sementara Ars Erotica mendudukkan kebenaran akan seks terdapat pada sentuhan, rangsangan, dan orgasme, pada tingkat kenikmatan yang dihasilkan, contohnya dapat kita lihat pada kamasutra India.

Dalam perkembangan masyarakat di era sekarang, dimana ilmu pengetahuan berbicara banyak tentang seks, kebijakan bio-power menunjukkan kecenderungan seks dalam masyarakat untuk menuju kebenaran seks melalui scientia sexualita –lihat kebijakan KB pada masa Orde Baru dimana seks diatur atas nama penekanan jumlah penduduk untuk mencapai kesejahteraan. Namun seks yang terus dikejar atas nama kekuasaan melalui ilmu pengetahuan tersebut rupanya tidak membuat seks menjadi bungkam, melainkan sebaliknya, wacana seks direproduksi terus menerus.

Kekuasaan bagi Foucault, bukanlah terdapat dalam bentuk institusi ataupun kelas-kelas sosial sebagiamana Marx, melainkan dalam berbagai hubungan kekutan dibidang dia berlaku, dari diskursus yang ada, dan strategi bagaimana dia dijalankan yang masuk sampai ke wilayah yang paling pinggiran[5]. Dengan kata lain Kekuasaan ada dimana-mana; bukan karena mencakupi segalanya, namun dari mana-mana..Kekuasaan bukan sebuah lembaga, dan bukan pula sebuah struktur, bukan semacam daya yang terdapat pada beberapa orang. Kekuasaan adalah nama yang diberikan pada situasi strategis yang rumit dalam masyarakat tertentu[6]. Kekuasaan sebagai suatu hasil dari wacana dominan yang saling bersaing, dan dapat dikatakan kekuasaan bekerja apabila pihak yang menguasai atau dikuasai menginternalisasi kekuasaan itu sendiri.

Disini kita dapat mulai melihat paradoksnya: di satu sisi kekuasaan selalu berkata tidak pada seks, namun disisi lain seks justru berlipat ganda. Dalam dunia prostitusi, kita bisa melihat bahwa upaya-upaya untuk melakukan kriminalisasi atas prostitusi (upaya tersebut dapat dijumpai pada pembentukan Konsep KUHP) harus berhadapan dengan bagaimana seks, atau saya lebih suka menyebutnya sebagai transaksi orgasme yang tersedia baik yang terang-terangan maupun yang paling tersembunyi, dari pelacuran tingkat atas di hotel, karaoke, spa, pijat sampai pelacuran dengan harga yang paling murah dijalan-jalan kala malam. Upaya kriminalisasi tersebut harus berhadapan pula dengan sirkuit kapital yang beredar disekitar tempat prostitusi dimana lingkungan disekitar tempat seks dijajakan menikmati sirkuit kapital tersebut, dan terlebih, turut menyumbang pula APBD jadi ada hipokrisi, ada standar ganda yang rancu dalam penanganan seks disini.

Pada akhirnya, saya hendak mengatakan bahwa apabila negara melalui instrumen Yuridis hendak mengejar dan mengatur-atur seks, maka lawan yang dihadapi bukanlah para germo maupun pelacur, malainkan bagaimana, strategi apa yang dapat digunakan oleh wacana untuk menghadapi musuh terbesarnya: kemunafikan itu sendiri, atau, bisa dikatakan pula, bahwa berjuangan kriminalisasi tersebut yang begitu hendak mengejar dan mengatur-atur kebenaran seks adalah sebuah upaya melawan hasrat, melawan kebebasan seksual, insting pendorong manusia yang paling dominan dalam struktur kesadaran Psikoanalisa Freud[7]. Atau barangkali, memang lebih baik bagi perempuan untuk menjual ke-liyanan-nya seperti Srintil, daripada harus hidup dalam dominasi patriarki laki-laki untuk hidup terkurung dalam rumah tangga. Maka sebuah pertanyaan kembali terbuka disini, dapatkah kebebasan hubungan seksual, melalui prostitusi sekalipun, menjadi sesuatu yang membebaskan dan membahagiakan? Dimana pembungkaman melalui instrumen yuridis mandul berhadapan denganya.[8]


[1] Barda Nawawi Arif. Bunga Rampai Kebijakan Hukum Pidana, Perkembangan Penyusunan Konsep KUHP Baru. Hlm 259. Pasal 485 ayat (1) berbunyi : “(1) Dipidana karena zina, dengan pidana penjara paling lama lima tahun : a. Laki-laki yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan yang bukan istrinya; b. Perempuan yang berada dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki yang bukan suaminya; c. Laki-laki yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan perempuan,  padahal diketahubahwa perempuan tersebut berada dalam ikatan perkawinan’ d. Perempuan yang tidak dalam ikatan perkawinan melakukan persetubuhan dengan laki-laki padahal diketahui bahwa laki-laki tersebut berada dalam ikatan perkawinan; atau e. Laki-laki dan perempuan yang masing-masing tidak terikat dalam perkawinan yang sah melakukan persetubuhan.

[2]Dengan dijadikanya perzinahan sebagai delik aduan absolut, tidak mustahil keran pengaman/pengendali menjadi lemah atau longgar, dan bisa berakibat membuka pintu/peluang terjadinya delik-delik lain itu” sedangkan mengenai tujuan dari dilarangnya perzinahan Barda Nawawi mengatakan “Tujuan lain yang patut dipertimbangkan dari dilarangnya perzinaan adalah kesucian lembaga perkawinan dan pengaruh negatif lainya dari perzinaan itu sendiri, antara lain mencegah hidup suburnya pelacuran yang dapat menjadi sumber penyakit kotor dan penyakit yang membahayakan masyarakat…” dalam Ibid hlm 286

[3] Michel Foucault . La Volonte de Savoir Histoire de la Sexualite, Ingin tahu Sejarah Seksualitas. YOI. Jakarta. 2009. Hlm 1

[4] Ibid hlm 81-82

[5]Ibid hlm 121

[6] Ibid hlm 122

[7]Dalam Psikoanalisa Freud, Freud membagi tiga struktur kesadaran : id, ego dan super ego. Id adalah hasrat hewani manusia yang paling dasar sekaligus paling dominan yang terutama didominasi oleh insting seksual sebagai pendorong yang paling kuat. Lihat lebih jauh di pendahuluan oleh K. Bertens dalam Sigmund Freud. Memperkenalkan Psikoanalisa; Lima Ceramah. Gramedia Pustaka Utama. Jakarta. 1991 hlm xxxix Dapat dilihat pula dalam Alwisol. Psikologi Kepribadian. UMM Press. Malang. 2011. Hlm 13-37

[8] Sebagaimana yang dikatakan oleh Foucault : “..karena hanya merupakan kekuasaan yang bermodel yuridis, ia hanya dipusatkan pada ujaran hukum dan pada cara kerja larangan. Segala cara dominasi, penaklukan, penundukan akhirnya akan kembali pada dampak kepatuhan…” Dalam Op Cit Michel Foucault. Hlm 114

Euthanasia : Dilema Antara Moral, Hak Hidup, dan Hukum

Hidup adalah suatu hal yang berharga dan dilindungi, dalam hukum, hal tersebut tampak pada adanya perlindungan atas hak hidup dan hukuman bagi yang melanggarnya. Article 3 Universal Declaration of Human Right 1948 mencantumkan bahwa “everyone has the right to life, liberty, and security of person”. Begitupula dalam pasal 28 huruf A Undang-Undang Dasar 1945 dimana hak untuk hidup dijamin oleh hukum[2].Kematian disisi lain sebagai hal yang niscaya juga tidak luput menjadi pembicaraan yang menarik. Plato misalnya, dalam filsafat dualisme-nya mengatakan bahwa tubuh dalam dunia materi selalu merindu untuk kembali ke dunia idea yang ada setelah yang ragawi berakhir. Dalam kajian lain, Psikoanalisa Freud mengatakan bahwa disamping adanya hasrat hidup yang disebut sebagai eros, manusia juga dibayangi oleh hasrat akan kematian, thanatos yang keduanya berjalan secara berdampingan. Martin Heidegger, seorang filsuf jerman mengatakan, dalam keterlemparanya dalam dunia, manusia –yang disebut sebagai dasein- selalu mengarah pada kematian, sebuah finalitas, namun yang penting bagi Heidegger adalah bagaimana kematian tersebut dimaknai oleh seseorang dalam kaitanya dengan ketersingkapan dirinya dengan sang ada.

 Diatas adalah beberapa pandangan singkat mengenai kehidupan dan kematian. Dalam tulisan ini, kedua hal tersebut akan dibicarakan dalam konteks euthanasia, dan bagaimana dalam hal tersebut perspektif hukum dan moral hal tersebut berbicara. Euthanasia yang akan dibicarakan disini akan bersinggungan dengan hak hidup tersebut, termasuk juga dengan moral dan hukum.

 Disini Euthanasia tampil sebagai sebuah kasus yang menarik sekaligus dilematis. Disatu sisi Euthanasia dipandang sebagai suatu jalan keluar, namun disisi lain Euthanasia dipandang sebagai pencabutan atas hak hidup seseorang. Masyarakat dunia terbelah menjadi dua pendapat, dimana pembicaraan mengenai euthanasia kemudian berkembang menjadi bagaimana seseorang menentukan hidup dan matinya sehingga pembicaraan mengenai hal ini tidak bisa tidak bersinggungan dengan nilai dan moral, yang berkaitan dengan lebenswelth (dunia kehidupan)dari tiap-tiap orang.

Posisi Dilematis Dokter & Moralitas Kematian Euthanasia

Sebelum beranjak lebih jauh, maka perlu kiranya dirumuskan terlebih dahulu apakah Euthanasia itu. Euthanasia secara etimologi diambil dari kata baik dan mati dimana dalam prakteknya, euthanasia dimengerti sebagai sebuah praktek menghilangkan nyawa pasien agar dengan tujuan menghilangkan penderitaanya. Dilema yang muncul kemudian adalah dua pandangan mengenai euthanasia yaitu: pertama euthanasia bukanlah suatu pembunuhan, dan kedua euthanasia merupakan pembunuhan[3].

Perlunya payung hukum yang jelas dalam Euthanasia dikarenakan posisi yang dilematis, terutama bagi dokter yang hendak melakukan euthanasia pada pasienya. Sebagaimana tercantum pada pasal 344 KUHP, seseorang yang mencabut nyawa orang lain atas permintaan orang tersebut dapat dijerat pidana penjara maksimal dua belas tahun[4]. Meski secara hukum positif Euthanasia tidak diperbolehkan di Indonesia, namun secara empiris hal tersebut sulit dibuktikan, hal ini dikarenakan tidak hanya ada satu jenis saja euthanasia. Menurut Bambang Poernomo, terdapat setidaknya empat jenis euthanasia : Pertama Euthanasia pasif yaitu dengan menolak memberikan/mengambil tindakan pertolongan biasa, atau menghentikan pertolongan biasa yang sedang berlangsung. Kedua Euthanasia aktif, mengambil tindakan secara aktif, baik langsung maupun tidak langsung yang mengakibatkan kematian. Ketiga Euthanasia sukarela, mempercepat kematian atas persetujuan atau permintaan pasien. Euthanasia tidak sukarela, mempercepat kematian tanpa permintaan atau persetujuan pasien, sering disebut juga sebagai mercy killing. Keempat Euthanasia non volountary, mempercepat kematian sesuai dengan keinginan pasien yang disampaikan oleh atau melalui pihak ketiga, atau atas keputusan pemerintah[5].

Di Italia, hubungan antara pasien dan dokter diatur secara keperdataan. Berdasarkan keperdataan, maka euthanasia sukarela pasif  merupakan hubungan kontrak sehingga hak pasien untuk mengakhiri hidupnya diakomodir. Negara lain yang memperbolehkan Euthanasia adalah Belanda, dimana euthanasia pasif diperbolehkan setelah sebelumnya ada terobosan yang dilakukan oleh hakim dalam penemuan hukum (rechtvinding) sehingga kemudian terdapat undang-undang yang mengatur secara khusus euthanasia. Contoh lain adalah Amerika Serikat, yang memperbolehkan euthanasia dengan syarat adanya pertimbangan ahli terlebih dahulu[6]. Meski memperbolehkan euthanasia, namun negara-negara yang disebut diatas tidak memperbolehkan euthanasia aktif.

Indonesia sendiri belum terdapat payung hukum yang mengatur secara khusus perihal euthanasia. Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dan kode etik kedokteran tidak mengatur perihal euthanasia. Sebagaimana sedikit diulas diatas, kajian normatif euthanasia akan kembali seputar sejauh mana keterlibatan dokter dalam rumusan tindak pidana terutama pasal 344 KUHP. Bahkan apabila dokter melakukan Euthanasia tanpa berhati-hati, maka dapat dihubungkan pula secara tidak langsung dengan pasal 338, 340, 345 maupun 359 KUHP dan melanggar pasal pasal 7 huruf a, c, dan d Kode etik kedokteran. Ketika muncul permohonan Euthanasia di Indonesia pada tahun 2004 lalu, ditolak oleh pengadilan karena alasan melakukan euthanasia yang dilatar belakangi oleh motif sosial ekonomi. Menurut Herkutanto, sebagaimana disitir oleh hukumonline, mengatakan bahwa euthanasia hanya bisa dilakukan secara limitatif dan hanya semata-mata dikarenakan alasan medis[7].

Ketidaksetujuan masyarakat Indonesia terhadap praktek Euthanasia sebenarnya tidak hanya memperoleh pendasaran dari alasan yuridis normatif semata. Dalam moralitas Islam, Euthanasia aktif diharamkan dengan dilandaskan pada qur’an berikut ini “Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS Al-An’aam : 151), “Dan tidak layak bagi seorang mu`min membunuh seorang mu`min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)…” (QS An-Nisaa`: 92) “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.” (QS An-Nisaa`: 29). Berdasarkan ayat-ayat tersebut tindakan seseorang mengakhiri nyawa orang lain secara aktif tidaklah dapat dibenarkan atau haram. Sejalan dengan pandangan agama Islam, Moralitas kristiani juga menolak pemberlakuan euthanasia aktif. Dalam moralitas Kristiani, manusia tidaklah memiliki hak untuk mengakhiri nyawa orang lain, termasuk dirinya sendiri (bisa dilihat dalam larangan gereja akan perbuatan bunuh diri), alasan pembenar bahwa euthanasia adalah demi tujuan mengakhiri penderitaan sehingga merupakan perbuatan yang manusiawi juga merupakan hal yang tidak dapat diterima sebagaimana dicontohkan oleh Yesus yang berjalan dari taman Getsemani hingga Golgota sembari memikul salib. Penderitaan, dalam moralitas kristen tidaklah semata-mata merupakan hal yang buruk dan dihindari sebagaimana kaum utilitarian, dalam moralitas Kristen, Penderitaan dapat menimbulkan sesuatu yang baik, suatu pengharapan, Rasul Paulus katakan, “Kita tahu bahwa kesengsaraan kita menimbulkan ketekunan dan ketekunan menimbulkan tahan uji, dan tahan uji menimbulkan pengharapan” (Roma 5:3-4). Begitupula dengan alasan ekonomi, melalui kata-kata Yesus “Apa gunanya seseorang memperoleh seluruh dunia, tetapi ia kehilangan nyawanya?” (Markus 8:36 bnd Matius 6:26). Disini maka terlihat bahwa Euthanasia aktif tidak mendapat tempat dalam moralitas Islam maupun Kristiani.

Kesimpulan

Maka dapat disimpulkan sementara disini, bahwa Euthanasia di Indonesia merupakan perbuatan yang tidak diperbolehkan secara Undang-Undang, kecuali atas kondisi tertentu yang memaksa (overmacht) dan spesifik dari kasus perkasus. Menengok kembali pada pengajuan Euthanasia di Indonesia pada tahun 2004 lalu, dimana pengadilan menolak mengabulkan  Euthanasia aktif karena melihat adanya unsur ekonomis dan bukan alasan semata-mata medis, seharusnya pengadilan turut melihat pula kegagalan negara dalam memenuhi amanah Pasal 28 huruf h ayat (1)[8] dan Pasal 34 ayat  (2)  dan (3)[9] Undang-Undang Dasar 1945. Munculnya permohonan euthanasia tersebut harus dilihat sebagai bentuk kritik atas kegagalan Negara dalam menjalankan kewajiban Undang-Undang Dasar.

Meskipun saya tidak dapat memberikan kesimpulan yang bersifat final, ijinkanlah saya untuk mengutarakan pendapat: bahwa ada satu hal yang tidak boleh hilang dalam keputusan euthanasia yaitu hak diskursus dari pasien yang bersangkutan. Tentu saya tidak bermaksud mengajukan proposisi tersebut pada kondisi tertentu semisal pasien sudah dalam keadaan yang tidak berdaya sama sekali, namun ketika pasien setidaknya masih dapat mengungkapkan penderitaanya. Saya berpendapat bahwa satu-satunya kekerasan yang mungkin terjadi adalah pengambilan keputusan tanpa memperhatikan dan melibatkan pihak yang paling berkepentingan, yaitu pasien itu sendiri. Meminjam bahasa Heidegger yang telah sedikit disinggung diatas, ketika seseorang sudah menemukan otensitas (eigentlickheit) akan makna hubungan dirinya dengan dunia, terhadap Ada-nya melalui pencandraan kehidupan keseharianya secara mendalam, maka pembicaraan euthanasia (aktif maupun pasif) akan kembali terbuka, dan kehadiran hukum maupun moralitas akan ditunda, karena simulakra “keadilan” maupun “kebenaran” yang hendak ditandainya juga mengalami penundaan, menunggu untuk ditemukan.


[1] Mahasiswa paling menggemaskan di jurusan Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum UNDIP

[2]Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya”. Pasal 28 huruf A Undang-Undang Dasar 1945

[3] Bambang Poernomo. Hukum Kesehatan. Yogyakarta 1996. Hlm 128

[4]Barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun” Pasal 344 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

[5] Op cit. Bambang Poernomo. Hlm 129

[6] Op Cit. Bambang Poernomo. Hlm 131

[8] “ Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatanPasal 28 h ayat (1) UUD 1945

[9](2) Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.(3) Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak” 


Gravatar

blog sederhana dari pemikiran saya yang juga ndak kalah sederhananya, silahkan dinikmati

ayo-ayo buat yang ga sempet buka blog ini bisa baca via email, gampang kok tinggal klik disini

Bergabung dengan 24 pelanggan lain
November 2012
S S R K J S M
 1234
567891011
12131415161718
19202122232425
2627282930  
wordpress visitors